lembaga-lembaga audit sistem informasi di indonesia
1.
Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia (IASII).
Ikatan Audit Sistem Informasi
Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk oleh
beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang
sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan
dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia. IASII
bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia
(ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas
Intern.
2.
LPAI
LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga
yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah
satu divisi training dari Proesdeem Indonesia — lembaga konsultan manajemen
yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI
menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap,
terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang
diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada
perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana
benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah
dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI
didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun
sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background
pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur
LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi
seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.
3.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK
RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri.
4.
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang
disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada
Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban
akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara
pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam
pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar