A. Nilai dan Nilai Sosial
Pengertian Nilai dan Nilai Sosial
Apa
yang dimaksud dengan nilai? Secara sederhana, nilai merupakan suatu hal yang
dianggap baik atau buruk bagi kehidupan. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak,
namun hal tersebut menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat. Contohnya, orang
menganggap menolong bernilai baik dan mencuri bernilai buruk. Adapun nilai
sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang
terbukti memiliki daya guna fungsional bagi kehidupan bersama. Woods
mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama,
yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap
penghargaan akan berbeda, bergantung pada besar atau kecilnya fungsi seseorang,
misalnya presiden mendapat nilai sosial yang lebih luas dibandingkan dengan
bupati karena fungsi presiden lebih luas dibandingkan dengan bupati. Pesawat
terbang akan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan bus atau kereta api
karena fungsinya yang memberikan ketepatan waktu dan jasa pelayanannya.
Demikian juga untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas
atau tidak pantas, harus melalui proses menimbang. Hal tersebut tentunya sangat
dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Akibatnya, antara
masyarakat yang satu dan yang lain terdapat perbedaan tata nilai.
Masyarakat
perkotaan umumnya lebih menyukai nilai persaingan, karena dalam persaingan akan
muncul pembaruan-pembaruan. Pada masyarakat pedesaan atau masyarakat
tradisional, persaingan cenderung dihindari karena dalam persaingan dapat
mengganggu keharmonisan dan tradisi yang sifatnya turun-temurun.
Nilai
sosial dapat pula berupa gagasan dari pengalaman yang berarti ataupun tidak,
bergantung pada penafsiran setiap individu atau masyarakat yang memberikan atau
menerimanya. Pengalaman baik akan menghasilkan nilai positif sehingga nilai
yang bersangkutan dijadikan pegangan, seperti menepati janji, tepat waktu, dan
disiplin.
Adapun
pengalaman buruk akan menghasilkan nilai negatif sehingga nilai yang demikian
akan dihindari. Misalnya, seseorang mengalami pengalaman buruk, karena
dibohongi orang lain, akan menghindari orang tersebut. Hal ini disebabkan oleh
pengalaman negatif akan menghasilkan nilai negatif. Dengan demikian, nilai akan
menjadi kaidah yang mengatur kepentingan hidup pribadi ataupun kepentingan
hidup bersama sehingga nilai dapat dijadikan etika.
Contoh nilai sosial dalam masyarakat
Indonesia :
§
masyarakat Indonesia sangat
menjunjung tinggi nilai keramahan, sehingga bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang ramah.
§
masyarakat Indonesia menjunjung
tinggi nilai kepedulian sosial, sehingga ketika ada musibah di suatu daerah,
bantuan dari berbagai daerah segera datang.
Contoh nilai
di sekolah:
§
sekolah menjunjung tinggi nilai
disiplin waktu, sehingga ketika ada siswa yang terlambat, diberikan sanksi.
Contoh nilai
dalam bisnis:
§
kemudahan transaksi merupakan
sesuatu yang dianggap penting untuk memperlancar urusan bisnis
Ciri-ciri
nilai sosial:
§
Merupakan konstruksi masyarakat
sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
§
Disebarkan diantara warga
masyarakat.
§
Terbentuk melalui sosialisasi
(proses belajar).
§
Merupakan bagian dari usaha
pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
§
Dapat mempengaruhi perkembangan
diri seseorang.
§
Memiliki pengaruh yang berbeda
antarwarga masyarakat.
§
Cenderung berkaitan satu sama
lain dan membentuk sistem nilai.
Fungsi nilai sosial bagi kehidupan manusia:
§
Dapat menyumbangkan seperangkat
alat untuk menetapkan "harga" sosial dari suatu kelompok.
§
Dapat mengarahkan masyarakat
dalam berpikir dan bertingkah laku.
§
Sebagai penentu terakhir
manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi
seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
§
Sebagai alat solidaritas di
kalangan anggota kelompok.
§
Sebagai alat pengawas perilaku
manusia.
- Memberikan
harapan yang baik, sikap mandiri, dan bertanggungjawab
- Mengarahkan cara berperasaan, berpikir, berkehendak, dan bertindak
- Mengarahkan cara berperasaan, berpikir, berkehendak, dan bertindak
B. Norma dan Norma Sosial
Pengertian Norma dan Norma Sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang mengatur
kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan.
Aturan atau kaidah tersebut sering disebut sebagai norma. Norma merupakan
pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang
bersumber pada nilai.
Ada
hubungan yang erat antara nilai dan norma. Norma yang ada dalam masyarakat merupakan
perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jika nilai
adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma
merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan
cita-cita tersebut. Jika dianalogikan dengan minum kopi, kenikmatan yang
diperoleh dari minum kopi merupakan nilainya. Adapun tindakan mencampurkan kopi
dan gula secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah
normanya.
Dengan
kata lain, norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman. Norma
berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku. Norma
dianggap positif jika dianjurkan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya.
Adapun norma dianggap negatif jika tindakan atau perilaku seseorang dilarang
dalam lingkungan sosialnya. Oleh karena norma sosial merupakan ukuran untuk
berperilaku agar individu dapat menyesuaikan diri dengan norma yang telah di
sepakati, maka diperlukan adanya sanksi bagi individu yang melanggar norma.
Norma
merupakan standar atau skala yang terdiri atas berbagai kategori perilaku agar
terjadi keteraturan di masyarakat. Norma muncul dan tumbuh sebagai hasil dari
proses bermasyarakat. Pada mulanya, norma-norma yang terdapat dalam masyarakat
terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat
dengan sadar dan disengaja. Contohnya, dahulu di dalam perjanjian jual-beli,
seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi
lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya.
Bahkan, selanjutnya ditentukan siapa yang harus menanggung pembagian tersebut,
penjual atau pembeli.
Contoh
lain, misalnya dahulu pinjam meminjam uang didasarkan pada saling percaya,
tetapi setelah terjadinya penyelewengan-penyelewengan maka ditetapkan lah
perjanjian secara tertulis sebagai jaminannya.
Unsur
pokok norma sosial adalah tekanan sosial terhadap
anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma yang berlaku. Apabila di
masyarakat terdapat suatu aturan, tetapi tidak dikuatkan oleh desakan sosial,
aturan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai norma sosial. Oleh karena itu,
aturan dapat dikatakan sebagai norma sosial apabila mendapat sifat
kemasyarakatan yang dijadikan patokan dalam tindakan atau perilaku. Dengan
demikian, jika dilihat dari kebudayaan yang berlaku di masyarakat, akan
terdapat dua arti norma yang memungkinkan. Pertama, disebut norma budaya, yaitu
aturan terhadap perilaku individu atau kelompok yang diharapkan oleh
masyarakat. Kedua, disebut norma statis, yaitu suatu ukuran perilaku yang
sebenarnya berlaku di masyarakat, baik yang disetujui maupun tidak.
Fungsi
norma sosial :
- Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi
- Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat
Sifat norma:
- Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi
- Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat
Sifat norma:
1.
Norma formal
- Bersumber dari lembaga yang resmi
- Tertulis
Contoh: surat keputusan, peraturan daerah, undang-undang
2. Norma nonformal
- Tidak tertulis
Contoh: aturan dalam keluarga, adat istiadat.
Jenis-jenis norma berdasarkan daya ikatnya/sanksi yang diberikan :
- Bersumber dari lembaga yang resmi
- Tertulis
Contoh: surat keputusan, peraturan daerah, undang-undang
2. Norma nonformal
- Tidak tertulis
Contoh: aturan dalam keluarga, adat istiadat.
Jenis-jenis norma berdasarkan daya ikatnya/sanksi yang diberikan :
1. Cara (usage)
Contoh : cara makan, tidak mengeluarkan bunyi
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (folkways) - dilakukan berulang-ulang
Contoh :
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.
Contoh : cara makan, tidak mengeluarkan bunyi
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (folkways) - dilakukan berulang-ulang
Contoh :
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.
3. Tata kelakuan (mores)
Contoh : larangan membunuh, memperkosa.
Sanksi
Contoh : larangan membunuh, memperkosa.
Sanksi
4. Adat (custom)
Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya dikucilkan.
Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya dikucilkan.
5. Hukum (law) : aturan yang dirumuskan secara tertulis (& sanksi juga
dirumuskan secara tertulis).
Contoh : aturan lalu lintas
Macam-macam norma dalam masyarakat :
Contoh : aturan lalu lintas
Macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat.
Contoh :
- tidak meludah sembarangan
- tidak meletakkan kaki di atas meja.
- tidak berkata kasar pada guru
Contoh :
- tidak meludah sembarangan
- tidak meletakkan kaki di atas meja.
- tidak berkata kasar pada guru
2. Norma kesusilaan
Contoh :
- tidak boleh menggoda wanita
- suami istri tidak bermesraan di tempat umum
Contoh :
- tidak boleh menggoda wanita
- suami istri tidak bermesraan di tempat umum
3. Norma agama
Contoh : mendirikan shalat
- Fungsi norma agama bagi kehidupan masyarakat : menjaga solidaritas masyarakat beragama
Contoh : mendirikan shalat
- Fungsi norma agama bagi kehidupan masyarakat : menjaga solidaritas masyarakat beragama
4. Norma kebiasaan
Contoh : bersalaman ketika bertemu
Contoh : bersalaman ketika bertemu
5.Norma
hukum
Contoh : warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Contoh : warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Komentar
Posting Komentar